PTM DI ERA PASCA PANDEMI
Wabah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda Indonesia mengakibatkan seluruh aspek kehidupan sangat terganggu, termasuk pada sektor pendidikan. Mengantisipasi semua kemungkinan risiko yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap kesehatan warga satuan pendidikan maka penutupan satuan pendidikan tidak dapat dihindari. Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) menjadi alternatif agar peserta didik tetap mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan. Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah telah mengatur mekanisme pembelajaran dari rumah sehingga perlu dirancang ulang pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan pendekatan daring, luring atau kombinasi. Satuan pendidikan dapat memanfaatkan ketersediaan sarana prasarana untuk melaksanakan proses pembelajaran secara optimal. Memperhatikan kondisi di atas, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri te...